Ekbis  

Pentingnya SNI Air Mineral untuk Keamanan Air Minum

jagatBisnis.com — Isu galon isi ulang air minum dalam kemasan (AMDK) yang mengandung bisphenol-A/BPA sempat merasakan masyarakat. Karena air tersebut dapat membahayakan konsumen, terutama ibu hamil, janin atau bayi. Untuk menjamin kualitas dan keamanan AMDK, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) AMDK 01-3553-2006 yang kini sudah direvisi dan berlaku saat ini SNI 3553:2015 : Air Mineral.

Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, Wahyu Purbowasito menjelaskan, Saat ini SNI Air Mineral diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian (Kemenprin) seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permenperin Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib.

“Ini artinya, produk air mineral yang beredar di pasar domestik dan diproduksi oleh industri di tanah air maupun produk impor harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Dengan standar, dijamin keamanannya dan teruji oleh Lembaga penilaian kesesuaian yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN),” kata Wahyu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (21/01/2021).

Dia mengungkapkan, ruang lingkuo lingkup SNI 3553:2015, menetapkan istilah dan definisi, klasifikasi, syarat mutu, pengambilan contoh, dan cara uji air mineral. Dalam SNI tersebut, yang dimaksud air minum dalam kemasan yaitu air yang telah diproses, tanpa bahan pangan lainnya, dan bahan tambahan pangan, dikemas, serta aman untuk diminum.

“Sedangkan, air mineral, yakni air minum dalam kemasan yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa menambahkan mineral, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) atau karbon dioksida (CO2),” imbuhnya.

Menurut dia , syarat mutu SNI air mineral, terdapat 27 kriteria uji. Diantaranya, dari kriteria keadaan: tidak berbau, rasa normal, dan warna maksimal 5 Unit Pt-Co; serta kekeruhan maksimal 1,5 NTU. Jika, dalam persyaratan mutu, yakni kriteria uji dalam produk tersebut melebihi ambang batas yang ditentukan dalam SNI, dipastikan tidak lolos uji.

“Contohnya, kandungan Besi (Fe) ditentukan maksimal 0,1 mg/L dan Timbal (Pb) maksimal 0,005 mg/L. Namun jika diperiksa ternyata melebihi dari angka tersebut, produk air mineral tidak memenuhi uji SNI,” terang Wahyu.

Terkait pengemasan, lanjutnya, produk dikemas dalam wadah yang tertutup rapat, tidak dipengaruhi atau mempengaruhi isi, aman selama penyimpanan dan pengangkutan, seperti pengemasan gelas atau botol plastik yang sudah diperiksa parameter uji sesuai dengan ketentuan Permenperin Nomor 26 Tahun 2019.

“Dengan ditetapkannya SNI Air Mineral diharapkan dapat melindungi kesehatan dan kepentingan konsumen. Selain itu menjamin perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab. Sehingga industri AMDK terus konsisten mentaati aturan pemerintah tentang pemberlakuan secara wajib SNI AMDK,” tegasnya.

Wahyu menambahkan, saat ini jumlah merk yang telah menerapkan SNI air mineral berdasarkan berjumlah 546. Tercatat, hingga November 2020, telah menetapkan 13.376 SNI. Dimana, 11.106 diantaranya merupakan SNI yang masih aktif digunakan.

Selain SNI Air Mineral , kami juga telah menetapkan SNI yang termasuk dalam kategori AMDK yaitu SNI Air mineral alami, SNI Air demineral dan SNI Air minum embun,” tutup  Wahyu. (eva)

Baca Juga :   Laboratorium SNSU Jadi Sejarah Baru Pembangunan Infrastruktur Mutu Indonesia
MIXADVERT JASAPRO