jagatbisnis.com – Masih hangat di kuping warga, hal Budi Said, Majelis hukum Negara( PN) Surabaya ternyata kembali meluluskan petisi seorang pengusaha asal Surabaya yang lain kepada PT Berbagai macam Tambang( Antam) Persero Tbk. Kali ini, Antam dihukum melunasi kehilangan Rp 27. 250. 397. 000 ataupun 43 kilogram logam mulia.
Dalam Sistem Informasi Pencarian Masalah( SIPP) PN Surabaya, Pengusaha asal Surabaya yang menggugat Antam merupakan Adiyanto Wiranata. Nomor gugatannya 910/ Pdt. Gram/ 2019/ PN Sby dan diajukan pada Selasa, 10 September 2019. Sedangkan artikulasi tetapan dilakukan pada Rabu, 1 April 2020.
” Memidana tergugat untuk mengembalikan uang kepunyaan penuntut sebesar Rp 27, 250, 397, 000,” selanjutnya keterangan SIPP di web PN Surabaya seperti diambil Cermat. co, Rabu( 20/ 1/ 2021).
Discussion about this post