Berita  

Bongkar Korupsi di BPJS TK, Pejabat hingga Direksi Perusahaan Sekuritas Diperiksa Kejagung

BPJS TK Foto : Google.com
BPJS TK Foto : Google.com

jagatbisnis.com – Tim Beskal Interogator Kejahatan Spesial( Pidsus) Kejaksaan Agung( Kejagung) mengecek 8 orang administratur dan mantan administratur PT Badan Pengelola Agunan Sosial Ketenagakerjaan( BPJS TK) dalam permasalahan dugaan penggelapan pengurusan finansial dan anggaran pemodalan di BPSJ TK.

Kepala Pusat Pencerahan Hukum( Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Rabu( 20/ 1/ 2021), menyampaikan, 8 orang itu diperiksa ataupun dimintai keterangan sebagai saksi.

Saksi yang diperiksa merupakan KBW( Delegasi Direktur Pasar Modal BPJS TK), SMT( Asisten Delegasi Analisa Pasar Uang dan Reksadana BPJS TK), SM( Delegasi Direktur Disiplin dan Hukum BPJS TK).

Saksi lain yang diperiksa merupakan sejumlah dewan di industri surat berharga deposito. Antara lain JHT( Presdir PT Ciptadana Surat berharga deposito), PS( Presdir BNP Paribas Asset Management),, MTT( Presdir PT Schroder Investment Management Indonesia), WW( Direktur Utama PT Samuel Surat berharga deposito Indonesia) dan OB( Direktur PT Kresna Surat berharga deposito).

” Pengecekan saksi dilakukan untuk mencari kenyataan hukum dan mengakulasi perlengkapan fakta pada Pengurusan Finansial dan Anggaran Pemodalan oleh Badan Pengelola Agunan Sosial( BPJS) Ketenagakerjaan,” tutur Leo di kantornya, Rabu( 20/ 1/ 2021).

Sebelumnya, Tim interogator perbuatan kejahatan spesial Kejaksaan Agung( Kejagung) telah melakukan penggeledahan pada Senin( 18/ 1/ 2021) kemarin, terkait dugaan masalah dugaan penggelapan pada pengurusan finansial dan anggaran pemodalan yang dilakukan Badan Pengelola Agunan Sosial( BPJS) Ketenagakerjaan.

Dalam penggeledahan, tim interogator perbuatan kejahatan spesial( pidsus) mengambil sejumlah akta dan perlengkapan fakta.

” Tim beskal interogator telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan mengambil data dan akta,” tutur Kepala Pusat Pencerahan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulisnya, Selasa( 19/ 1/ 2021).

Sementara itu, Badan Eksekutor Agunan Sosial( BPJS) Ketenagakerjaan ataupun BP Jamsostek akan kooperatif dalam cara hukum dalam investigasi permasalahan penggelapan pengurusan finansial dan pemodalan yang tengah didalami oleh Direktorat Investigasi Perbuatan Kejahatan Spesial Kejaksaan Agung( Kejagung).

Delegasi Direktur Bidang Humas dan Dampingi Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan, grupnya tetap memajukan azas prasangka tidak bersalah dan meluhurkan cara investigasi yang sedang berjalan di Kejagung.

” Manajemen BP Jamsostek sedia untuk memberikan keterangan dengan tembus pandang, untuk membenarkan apakah pengurusan pemodalan telah dijalani sesuai aturan mengurus yang diresmikan,” tutur Irvansyah dalam keterangan resminya saat dikonfirmasi, Selasa( 19/ 1/ 2021).

” Kita tidak memiliki informasi, hendaknya dikonfirmasi langsung dengan pihak Kejagung RI,” jelasnya. Tutur ia, BP Jamsostek berambisi cara ini tidak memunculkan pemikiran dan kegelisahan di khalayak, saat penguasa sedang berusaha keras dalam memperbaiki ekonomi nasional.

Tidak hanya itu, hal pengurusan anggaran yang dilakukan BP Jamsostek, Irvansyah mengatakan, penerapannya merujuk pada instrumen dan batas pemodalan yang diresmikan dalam Peraturan Penguasa Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Penguasa Nomor 55 Tahun 2015, dan sebagian peraturan OJK.

” BP Jamsostek pula memiliki ketentuan yang ketat terkait dengan penentuan mitra pemodalan dan selalu berkolaborasi dengan mitra terbaik,” tuturnya. (ser)

MIXADVERT JASAPRO