Ekbis  

Kemenhub Cabut Aturan Pesawat Hanya Diisi 70 Persen Penumpang

jagatBisnis.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut aturan pesawat yang hanya boleh diisi 70 persen penumpang dari total kapasitas. Dengan kebijakan itu, kini maskapai diizinkan meningkatkan okupansi atau keterisian penumpang hingga 100 persen pada saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 11-25 Januari 2021. Pelonggaran aturan ini dilakukan di tengah kasus COVID-19 yang masih tinggi.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan alasan pelonggaran keterisian penumpang tersebut karena  terjadi penurunan penumpang yang signifikan pada pembatasan yang sebelumnya atau pada periode liburan natal dan tahun baru. Oleh karena itu, untuk sementara load factor 70 persen tidak diberlakukan.

“Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19. Jadi selama pemberlakuan surat edaran ini, maksimal 70 persen kapasitas angkut tidak diberlakukan,” bunyi poin 5 SE terbaru,” katanya di Jakarta, Rabu (13/01/2021).

Dia mengatakan, dalam kebijakan baru itu, bukan berarti kapasitas penumpang pesawat menjadi 100 persen. Karena setiap maskapai penerbangan wajib menyediakan 3 baris kursi untuk area karantina penumpang yang terindikasi gejala Covid-19, seperti batuk, pilek atau demam. Sehingga setiap maskapai boleh memutuskan kapasitas maksimal yang akan diimplementasikan.

“Selain itu, seluruh penumpang tetap diwajibkan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan. Protokol tersebut, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak. Penumpang juga tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali  yang mengkonsumsi obat-obatan karena sakit,” terangnya.

Dia menegaskan, kebijakan baru terkait penumpang ini tetap mewajibkan penumpang untuk membawa surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang diambil 1×24 jam dan PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan. Namun, hal ini dikecualikan bagi penerbangan angkutan udara perintis, angkutan udara di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T), serta penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.

“Aturan ini mengatur khusus untuk penerbangan menuju Bandara Ngurah Rai Bali. Dan, untuk penerbangan dari dan ke daerah selain Bandara Ngurah Rai Bali, maka penumpang diwajibkan membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam,” tutupnya. (esa/*)

Baca Juga :   Kasus Covid-19 di Aceh Terus Naik
MIXADVERT JASAPRO