Siapa Sangka 40 Hari Ucapan Mayjen TNI Dudung Soal FPI Benar Terjadi

jagatBisnis.com – Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya/ Jayakarta baru saja melangsungkan perayaan hari ulang tahun ke-71 tahun.

Acaranya meriah, dilangsungkan di lapangan Tenis Indoor Markas Kodam Jaya, Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur.

Pada acara yang dihadiri Panglima Kodam Jaya, Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman itu berbagai kegiatan digelar mulai dari doa bersama, pemotong tumpeng sampai pemutaran video kilas balik perjalanan Kodam Jaya selama tahun 2020.

Nah, dalam video yang ditayangkan melalui layar lebar itu, ada yang menarik perhatian. Pada video itu, ditampilkan berbagai aktivitas para prajurit TNI AD di bawah komando Kodam Jaya, dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Ibukota Jakarta.

Mulai dari penanganan bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Kemudian kegiatan penanganan korban penyerangan ke Ciracas. Dilanjut penanganan pandemi COVID-19.

Lalu ada juga pengamanan unjukrasa Omnibus Law dan pengerahan pasukan untuk melucuti spanduk dan baliho liar milik organisasi masyarakat (ormas) terlarang FPI yang terpasang tanpa aturan di seluruh wilayah kerja Kodam Jaya.

 

Pada rekaman video itu, ternyata ditampilkan pula sosok Mayjen TNI Dudung ketika mengeluarkan pernyataan bagi pihak berwenang untuk membubarkan FPI.

Masih lekat di ingatan, pernyataan itu diucapkan Mayjen TNI Dudung di Monas, ketika memimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak dan Penanggulangan Bencana Banjir.

“Jangan mengganggu persatuan dan kesatuan yang ada di wilayah Ibukota Jakarta. Jangan coba-coba pokoknya ya. Kalau perlu FPI bubarkan saja itu. Bubarkan saja itu,” kata Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung.

Yang menarik adalah, pernyataan pembubaran FPI itu terucap dari mulut jenderal TNI kelahiran Bandung, Jawa Barat tersebut pada Jumat 20 November 2020.

Ternyata tepat 40 hari setelah ucapan itu terlontar, apa yang dikatakan Mayjen TNI Dudung di Monas itu benar-benar terbukti terjadi. Allah SWT mengabulkan ucapan itu.

Baca Juga :   40 Kuasa Hukum Bakal Kawal Kasus Mumarman

Sebab pada 30 Desember 2020, pemerintah secara resmi mengumumkan pembubaran FPI. Melalui Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

 

Photo :
  • Kodam Jaya

Pemerintah atas Keputusan Bersama yang ditandatangani enam pejabat Kementerian dan Lembaga secara resmi memutuskan melarang kegiatan dan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan menyatakan FPI sebagai ormas terlarang.

Dan disebutkan, FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.

Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK No 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

Baca Juga :   Wartawan Edy Mulyadi Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

“Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah. Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing nya tidak ada terhitung hari ini. Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT,” kata Mahfud ketika itu.

Terlepas dari semua peristiwa nyata ini, VIVA Militer mengucapkan selamat ulang tahun Kodam Jaya. Semoga di usia 71 tahun semakin Jaya. Aneka Daya Tunggal Bhakti.

MIXADVERT JASAPRO