jagatBisnis.com – Pencopotan seorang dosen bergelar doktor berinisial AAH sebagai wakil dekan oleh Universitas Padjadjaran (Unpad) karena pernah aktif dalam ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menuai perdebatan. Pencopotan ini memunculkan kritik lantaran AAH aktif di HTI sebelum ormas tersebut dibubarkan.
Terkait itu, pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyampaikan pandangannya. Ia yakin profesor bidang tata negara dan administrasi negara di Unpad paham tentang polemik pencopotan ini.
Margarito pun menyinggung status pembubaran HTI pada 2017 yang kategori sanksi administratif. Namun, praktiknya imbas pembubaran HTI justru yang disasar per orang yang pernah bagian ormas tersebut.
“Pembubaran itu adalah sanksi administratif. Sanksi administratif dalam ilmu hukum itu sanksi yang ditujukan kepada perbuatan. Bukan kepada pelaku, orang. Faktanya sekarang ini wakil dekan di-cancel, pelantikannya itu karena dia diketahui pernah menjadi anggota HTI. itu berarti sanksi ini ditujukan kepada orang,” ujar Margarito dalam acara Kabar Petang tvOne yang dikutip VIVA pada Rabu, 6 Januari 2021.
Discussion about this post