PSBB Ketat Jawa dan Bali Mulai 11 hingga 25 Januari

jagatBisnis.com — Pemerintah akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat. Ini berlaku di Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Pembatasan itu dilakukan karena provinsi-provinsi yang ada memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan. Yakni tingkat keterisian tempat tidur di RS, kasus aktif, tingkat kesembuhan di bawah nasional, dan tingkat kematian di atas nasional.

“Pemerintah akan melakukan pengawasan lebih ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan, jaga jarak, cuci tangan, pakai masker dan tingkatkan operasi yustisi satpol PP, aparat kepolisian serta unsur TNI,” kata Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto, sesuai keputusan rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Rabu (06/01/2021).

Dia menjelaskan, pengetatan ini mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia akhir-akhir ini. Dimana, beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat dan dengan adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular. Makanya pemerintah perlu melakukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Pemerintah daerah, gubernur akan tentukan wilayah dengan pembatasan tersebut. Kabupaten Kota yang sudah dilihat datanya sebagai salah satu satu provinsi risiko tinggi, antara lain DKI Jakarta dan sekitarnya, Jabar, Kota bogor, Kab Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi,” tegasnya.

Dia membeberkan, adapun pembatasan yang diperketat antara lain membatasi Work From Office (WFO) hanya menjadi 25 persen dan Work From Home (WFH) menjadi 75 persen. Selain itu, kegiatan belajar mengajar juga masih akan dilakukan secara daring. Namun, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100 persen dan tetap dengan protokol kesehatan.

“Pemerintah juga akan melakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan (ma) hingga pukul 19.00 WIB, restoran 25 persen dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka. Untuk konstruksi masih tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50 persen. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh,” tutupnya. (esa/*)

Baca Juga :   Pemotor Ini Kepergok karena Melanggar Prokes
MIXADVERT JASAPRO