Senin, 16 Mei 2022
jagatbisnis.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Perbankan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Properti
  • Tekno
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Wisata
    • Profil Bisnis
    • Index
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Perbankan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Properti
  • Tekno
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Wisata
    • Profil Bisnis
    • Index
No Result
View All Result
Jagatbinis.com
No Result
View All Result
Home Nasional

PSBB Ketat Jawa dan Bali Mulai 11 hingga 25 Januari

6 Januari 2021 - 15:14
in Nasional
0
PSBB Ketat Jawa dan Bali Mulai 11 hingga 25 Januari
Share on FacebookShare on Twitter

jagatBisnis.com — Pemerintah akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat. Ini berlaku di Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Pembatasan itu dilakukan karena provinsi-provinsi yang ada memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan. Yakni tingkat keterisian tempat tidur di RS, kasus aktif, tingkat kesembuhan di bawah nasional, dan tingkat kematian di atas nasional.

“Pemerintah akan melakukan pengawasan lebih ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan, jaga jarak, cuci tangan, pakai masker dan tingkatkan operasi yustisi satpol PP, aparat kepolisian serta unsur TNI,” kata Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto, sesuai keputusan rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Rabu (06/01/2021).

Berita Terkait

Waspada, Lonjakan COVID-19 Saat Libur Nataru

Pemotor Ini Kepergok karena Melanggar Prokes

Dia menjelaskan, pengetatan ini mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia akhir-akhir ini. Dimana, beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat dan dengan adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular. Makanya pemerintah perlu melakukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Pemerintah daerah, gubernur akan tentukan wilayah dengan pembatasan tersebut. Kabupaten Kota yang sudah dilihat datanya sebagai salah satu satu provinsi risiko tinggi, antara lain DKI Jakarta dan sekitarnya, Jabar, Kota bogor, Kab Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi,” tegasnya.

Dia membeberkan, adapun pembatasan yang diperketat antara lain membatasi Work From Office (WFO) hanya menjadi 25 persen dan Work From Home (WFH) menjadi 75 persen. Selain itu, kegiatan belajar mengajar juga masih akan dilakukan secara daring. Namun, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100 persen dan tetap dengan protokol kesehatan.

“Pemerintah juga akan melakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan (ma) hingga pukul 19.00 WIB, restoran 25 persen dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka. Untuk konstruksi masih tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50 persen. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh,” tutupnya. (esa/*)

Tags: KPC PENPandemi CoronaPSBB Jawa BaliPSBB lebih ketatvirus Covid-19

Related Posts

Cadangan Devisa Tergerus Sebesar USD3,4 Miliar
Nasional

Larangan Ekspor CPO Layak Dievaluasi

16 Mei 2022 - 11:13
Pesisir Jakarta Waspada Banjir Hingga 19 Mei 2022
Berita

Pesisir Jakarta Waspada Banjir Hingga 19 Mei 2022

15 Mei 2022 - 23:58
Pemerintah akan Distribusi Minyak Goreng Curah di 5 Ribu Titik
Berita

Pemerintah akan Distribusi Minyak Goreng Curah di 5 Ribu Titik

15 Mei 2022 - 22:48
Tahun 2022, BRI Targetkan Punya 600 Ribu Agen BRILink
Berita

Tahun 2022, BRI Targetkan Punya 600 Ribu Agen BRILink

15 Mei 2022 - 21:06
Ini Dampak bagi Indonesia akibat India Larang Ekspor Gandum
Berita

Ini Dampak bagi Indonesia akibat India Larang Ekspor Gandum

15 Mei 2022 - 20:02
PLN Siap Sukseskan Ajang Formula E
Berita

PLN Siap Sukseskan Ajang Formula E

15 Mei 2022 - 18:23
Next Post
Innalillahi, Irsjad Djuwaeli Meninggal Dunia

Viral, Deklarasi Tentara Allah di Bandung Barat

Innalillahi, Irsjad Djuwaeli Meninggal Dunia

Sediakan Layanan Esek-esek Gay, Ko Amin Dituntut 3 Tahun Penjara

Innalillahi, Irsjad Djuwaeli Meninggal Dunia

Vaksinasi Tunggu Fatwa MUI, Kesepakatan Ulama dan Pemerintah

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Posisi Bercinta Paling Populer Adalah Posisi Misionaris

Posisi Bercinta Paling Populer Adalah Posisi Misionaris

8 Oktober 2021 - 21:00
Nikmati Menu Terbaik di GYU Steak House, The Botanica Sanctuary

Nikmati Menu Terbaik di GYU Steak House, The Botanica Sanctuary

27 November 2021 - 16:43
Fasilitasi Industri Migas dan Panas Bumi, Bea Cukai Topang Ketahanan Energi Nasional

YELLO Hotel Manggarai Tawarkan Paket Buka Puasa ‘BU BARIAH’ Bersama Anak Yatim

7 April 2022 - 22:29
Role Model, Panutan dan Inspirasi Dalam Bekerja

Role Model, Panutan dan Inspirasi Dalam Bekerja

19 Maret 2021 - 03:55
Video Syur Diduga Mirip Artis Nagita Slavina

Heboh, Video Siaran Langsung Pasangan Mesum di Ternate

19 Februari 2022 - 01:11

EDITOR'S PICK

KAI Raih Penghargaan Indonesia Trusted Company

KAI Raih Penghargaan Indonesia Trusted Company

8 Desember 2021 - 19:08
Hadapi Persita, Maung Bandung Pasang Target 3 Poin

Hadapi Persita, Maung Bandung Pasang Target 3 Poin

7 Januari 2022 - 09:08
Warga Diminta Waspada terhadap Cuaca Ekstrem di Beberapa Perairan Indonesia

Warga Diminta Waspada terhadap Cuaca Ekstrem di Beberapa Perairan Indonesia

14 Februari 2021 - 06:11
Jakarta Punya Bus Listrik dan Jak Lingko

Jakarta Punya Bus Listrik dan Jak Lingko

6 Februari 2021 - 22:49

P.T Solusi Media Gemilang(SMG)
Perkantoran Fatmawati Mas Blok I/118
Jl. Fatmawati Raya No. 20, Jakarta Selatan, 12430
HP : 0857-15252-610
Email : redaksi.jagatbisnis[at]gmail.com

Kanal Berita

  • Berita
  • Dr Rudi
  • Ekbis
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Native Ads
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Profil Bisnis
  • Properti
  • Tekno
  • Video
  • Wisata

Berita Terkini

  • Wali Kota Jogja: Wisata Mulai Bangkit di Tengah Pandemi
  • Larangan Ekspor CPO Layak Dievaluasi
  • Inter dan AC Milan Raih Kemenangan di Pekan ke-37 Serie A
  • Pesisir Jakarta Waspada Banjir Hingga 19 Mei 2022

Tentang Kami

jagatBisnis.com – Menyajikan berita dan informasi seputar Ekonomi, Bisnis, Teknologi, Otomotif, Perbankan, Properti, Pariwisata, Gaya Hidup dll. Kami sajikan semua ini untuk semua pembaca di Indonesia khususnya dan di wilayah lain pada umumnya.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2022 JagatBisnis.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Perbankan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Properti
  • Tekno
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Wisata
    • Profil Bisnis
    • Index

© 2022 JagatBisnis.com.