jagatBisnis.com – Pemerintah telah membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi negara pada Rabu, 30 Desember 2020. Dengan begitu, secara otomatis gelar Imam Besar FPI yang diberi kepada Habib Muhammad Rizieq Shihab dicabut.
“FPI Front Pembela Islam sudah bubar. Jadi, pembahasan soal tersebut (imam besar) sudah selesai,” kata Tim Bantuan Hukum FPI, Azis Yanuar saat dikonfirmasi VIVA pada Rabu, 6 Januari 2021.
Habib Rizieq ditunjuk sebagai Imam Besar FPI saat Musyawarah Nasional (Munas) III FPI pada Agustus 2013 silam. Jabatan Imam Besar tersebut seumur hidup. Namun, FPI sudah dibubarkan oleh pemerintah pada 30 Desember 2020.
Setelah Front Pembela Islam dibubarkan, sejumlah tokoh ormas ini mendeklarasikan lagi organisasi yang sama yaitu FPI dengan kepanjangan Front Persatuan Islam. Akan tetapi, ormas Front Persatuan Islam tidak mengenal istilah imam besar. Sehingga, posisi Habib Rizieq dalam struktur ormas FPI model baru masih dirahasiakan.
Discussion about this post