jagatBisnis.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadwalkan permintaan keterangan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran hari ini, Senin, 14 Desember 2020, dalam kasus penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50.
Selain Kapolda Metro Jaya, Komnas HAM juga telah melayangkan surat panggilan permintaan keterangan kepada Dirut Jasa Marga Persero (Tbk).
Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam mengatakan, Komnas HAM melalui tim pemantauan dan penyelidikan saat ini tengah melakukan penyelidikan atas kasus penembakan enam anggota FPI pengawal Habib Rizieq Shihab. Salah satu upayanya adalah dengan meminta keterangan pihak terkait.
“Tim telah melayangkan surat panggilan untuk permintaan keterangan kepada Direktur Utama PT Jasa Marga Persero (Tbk) dan Kapolda Metro Jaya. Surat panggilan sudah dilayangkan,” kata Chairul Anam dalam keterangannya.
Discussion about this post