Kompolnas: Penetapan Tersangka Habib Rizieq Sesuai Prosedur

jagatBisnis.com – Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti, meminta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq Shihab, untuk kooperatif menghadapi proses hukum. Karena Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Semua warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum (equality before the law), sehingga MRS sebagai warga negara Indonesia harus taat hukum dan hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Poengky saat dihubungi wartwan pada Jumat, 11 Desember 2020.

Menurut dia, apabila Habib Rizieq Shihab tidak kooperatif atas proses hukum yang ditangani penyidik kepolisian, maka penyidik berwenang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq.

“Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum. Tidak boleh ada yang kebal hukum di Indonesia. Saya berharap MRS kooperatif,” ujarnya.

Baca Juga :   Dukung Anies di Capres 2024, FPI-PA 212: Itu Hoaks

Poengky menilai penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq sudah sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Tentu, penetapan tersangka tidak dilakukan secara tiba-tiba.

Baca Juga :   Saksi dari Imigrasi Cerita Terhapusnya Red Notice Djoko Tjandra

“Sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, sudah mendapatkan bukti-bukti dan sudah dilakukan gelar perkara. Sehingga penetapan MRS sebagai tersangka sudah tepat dan sesuai prosedur,” jelas dia.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan kerumunan pelanggaran protokol kesehatan.

Dalam kasus ini, ada enam orang yang jadi tersangka. Mereka adalah Habib Rizieq; Ketua panitia acara pernikahan putri Habib Rizieq, Haris Ubaidillah; Sekretaris panitia yaitu Ali Bin Alwi Alatas; Penanggung jawab keamanan acara yang juga Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi; Penanggung jawab acara yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat FPI, Sobri Lubis; dan terakhir adalah Kepala Seksi Acara, Habib Idrus.(ser)

MIXADVERT JASAPRO