jagatBisnis.com – Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti, meminta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq Shihab, untuk kooperatif menghadapi proses hukum. Karena Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Semua warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum (equality before the law), sehingga MRS sebagai warga negara Indonesia harus taat hukum dan hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Poengky saat dihubungi wartwan pada Jumat, 11 Desember 2020.
Menurut dia, apabila Habib Rizieq Shihab tidak kooperatif atas proses hukum yang ditangani penyidik kepolisian, maka penyidik berwenang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq.
“Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum. Tidak boleh ada yang kebal hukum di Indonesia. Saya berharap MRS kooperatif,” ujarnya.
Poengky menilai penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq sudah sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Tentu, penetapan tersangka tidak dilakukan secara tiba-tiba.
Discussion about this post