Ekbis  

Tol Waru-Bandara Juanda Surabaya Alami Penyesuaian Tarif

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 1492/KPTS/M/2020, Tanggal 14 Oktober 2020, mulai tanggal 6 Desember 2020 telah diberlakukan penyesuaian tarif tol Simpang Sususn Waru – Bandara Juanda yang dikelola oleh PT Citra Margatama Surabaya.

“Untuk golongan I sebesar Rp 8.500, Golongan II dan III Rp 12.500, Golongan IV dan V Rp 17.000,” kata Kepala Departemen SDM dan Humas PT Citra Margatama Surabaya, berdasarkan keterangannya, belum lama ini.

Menurut Zulkhair, penyesuaian tarif pada ruas Jalan Tol Simpang Susun Waru – Bandara Juanda dilakukan berdasarkan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2005 tentang JalanTol sebagaimana perubahan terakhir dengan Peraturan Pemerintah nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JalanTol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi khususnya Kota Surabaya serta penyesuaian tarif tol periode berikutnya berdasarkan besaran tarif hasil perhitungan sebelum dilakukan pembulatan

“Dalam memenuhi standar kelayakan jalan Tol Simpang Sususn Waru – Bandara Juanda sebelum penyesuaian tarif tol telah memenuhi syarat Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta telah dilakukan sosialisasi penyebaran informasi melalui media sosial, leaflet, spanduk, dan Variable Message Sign (VMS) di jalan tol Simpang Susun Waru – Bandara Juanda,” ucap Zulkhair.

Di kesempatan itu, Zulkhair juga mengatakan, demi lancarnya perjalanan di jalan tol, pengguna jalan diimbau untuk selalu memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melakukan perjalanan. “Maksudnya agar antrian di gerbang tol tidak akan terjadi serta memberlakukan ketentuan muatan sumbu terberat maksimum pada kendaraan angkutan yang diijinkan melintas di jalan tol,” katanya.HDS

MIXADVERT JASAPRO