KPK Tangkap Pejabat Kemensos Program Bansos

jagatBisnis.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah beberapa kali menyatakan adanya potensi korupsi dari penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) pada era pandemi Covid-19. Namun, pernyataan itu sepertinya tidak diindahkan. Terbukti, pada Sabtu (05/12/2020), KPK berhasil menangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos pada program bansos dalam penanganan Covid-19.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan karena adanya dugaan korupsi. Ada dugaan PPK telah menerima hadiah dari vendor pengadaan barang dan jasa bansos dalam program penanganan pandemi Covid-19. Ini merupakan OTT pertama terhadap pejabat terkait bansos dalam program penanganan pandemi Covid-19.

“Memang sejak awal 2020 lalu, ada beberapa titik rawan korupsi dalam penanganan pandemi Covid-19. Salah satu titik rawan itu terletak pada penyelenggaraan bansos yang dikucurkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” katanya di Jakarta.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menambahkan, pihaknya telah menerima 1.074 laporan keluhan masyarakat mengenai bansos pandemi Covid-19. Keluhan itu paling banyak berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Mayoritas pengaduan, terkait pelapor yang tidak menerima bansos padahal sudah mendaftar.

“Untuk itu, kami meminta Kemensos agar lebih memperhatikan persoalan validasi data. Sebab hal itu penting untuk memastikan penerima yang berhak dan mencegah keluhan yang sama,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, dalam hal ini, penyaluran bansos masuk dalam klaster perlindungan sosial dalam program penanganan pandemi Covid-19. Jika dilihat, dana yang dianggarkan untuk perlindungan sosial paling banyak dibandingkan dengan klaster lain, yakni sebesar Rp233,69 triliun.

“Secara keseluruhan, pemerintah mengalokasikan dana untuk penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp695,2 triliun. Realisasi program penanganan pandemi Covid-19 hingga 25 November 2020 sebesar Rp431,54 triliun. Angka itu setara dengan 62,1 persen dari total pagu Rp695,2 triliun,” pungkasnya. (esa/*)

Baca Juga :   Setop Pemborosan Aplikasi, Stranas PK Dorong Penggunaan Aplikasi Umum dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
MIXADVERT JASAPRO