Keberadaan Haluan Negara Melengkapi Pancasila

jagatBisnis.com — Haluan negara merupakan acuan yang bersifat mengarahkan dalam sistem berbangsa dan bernegara. Kehadiran haluan negara melengkapi keberadaan Pancasila yang mengandung prinsip-prinsip filosofis, dan konstitusi yang mengandung prinsip-prinsip normatif. Maka, sudah sepatutnya haluan negara mengandung suatu kaidah penuntun yang berisi arahan dasar tentang melembagakan nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi.

Ketua Aliansi Kebangsaan, Pontjo Sutowo mengatakan, sebenarnya haluan negara memiliki fungsi penting untuk mewujudkan konsepsi negara kekeluargaan dan kesejahteraan dalam masyarakat yang majemuk. Sehingga haluan negara bisa menjadi penuntut berbagai pranata publik, yang dapat memandu para penyelenggara negara dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan pembangunan secara terpimpin, terencana dan terpadu.

“Oleh karena itu, haluan negara bisa menjadi alat komunikasi dalam menghubungkan dan mempersatukan semua elemen bangsa dan daerah,” kata Pontjo saat FGD bertema, “Reposisi Haluan Negara sebagai Wadah Aspirasi Rakyat”, secara virtual, Kamis (03/12/2020)

Pontjo mengakui banyak pihak yang menolak wacana dihidupkannya kembali “Haluan Negara”. Hal itu karena khawatir pengaturan kelembagaannya dapat berbenturan dengan sistem presidensiil yang sudah diperkuat melalui amandemen konstitusi.

“Sebenarnya yang dihawatirkan mereka adalah pengaturan haluan negara yang akan memposisikan kembali presiden sebagai mandataris MPR, dan menjadikannya sebagai mekanisme bagi presiden dan wakilnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo menambahkan, wacana yang berkembang mengenai pemilihan ‘baju hukum’ yang paling tepat untuk mewadahi haluan negara mengerucut pada dua pilihan alternatif. Pertama, diatur langsung di dalam konstitusi. Kedua, diatur melalui ketetapan MPR. Namun, haluan negara yang nantinya akan dikenalkan dengan sebutan pokok-pokok haluan negara, hanya mengatur hal-hal pokok untuk ditindaklanjuti dalam program pembangunan yang akan disusun oleh presiden dan lembaga negara sesuai dengan kewenangannya.

“Dengan demikian calon presiden dan wakil presiden dalam kampanye pemilihan umum, memberikan janji kampanye yang merupakan terjemahan dari PPHN yang tercantum dalam konstitusi. Setelah terpilih, presiden dan wakil presiden akan bekerja sesuai janji kampanye yang selaras dengan Pokok -pokok Haluan  Negara (PPHN). Sehingga pembangunan bisa berkelanjutan dan istilah pembangunan tidak lagi maju mundur,” pungkas Bamsoet. (eva)

Baca Juga :   Pentinganya Peran Teknologi Tingkatkan Daya Saing Pariwisata Indonesia
MIXADVERT JASAPRO