Bea Cukai Gandeng Pemda Optimalkan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai

jagatBisnis.com – Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) dan Bea Cukai Meulaboh bersinergi dengan Pemda setempat dalam upaya optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Bea Cukai Sumbgatim, pada Rabu (11/11) menggelar sosialisasi via daring bersama dengan mengundang Pemda di wilayah pengawasannya antara lain Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Dwijo Muryono menyampaikan pentingnya sinergi dengan Pemda untuk mengoptimalkan penerimaan DBHCHT. “Bea Cukai tidak bisa menjalankan tugas pengawasan tanpa bantuan dari Pemda, maka dipandang perlu untuk bersama menyosialisasikan pencegahan barang ilegal kepada masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :   Sinergi, Langkah Bea Cukai Perkuat Pengawasan dan Tingkatkan Ekonomi Indonesia

DBHCHT merupakan dana yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemda yang memiliki pertanian dan/atau industri pengolahan tembakau yang sebagian besar atau tepatnya minimal 50% dari total dana bagi hasil dialokasikan untuk sektor kesehatan, kemudian digunakan untuk peningkatan kualitas tanaman tembakau, pemberdayaan petani tembakau, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Dwijo memaparkan hal-hal yang memengaruhi penerimaan DBHCHT dan saran kegiatan yang dapat dilakukan Pemda yang nantinya akan menjadi penilaian kinerja yang dilakukan Bea Cukai.

Baca Juga :   Tandatangani Perjanjian Bersama KNEKS, Bea Cukai Dukung Indonesia Menuju Pusat Produsen Halal Terkemuka Dunia

Selain itu, jelas Dwijo, Bea Cukai Sumbagtim juga sedang mengembangkan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) yang nantinya dapat diterapkan di Provinsi Jambi.

Sinergi dengan Pemda turut dilakukan Bea Cukai Meulaboh dalam pemanfaatan DBHCHT. Sinergi dengan Pemda Subulussalam terwujud dalam rencana Pemerintah Subulussalam mengundang Bea Cukai Meulaboh untuk memberikan sosialisasi cukai di kota tersebut.

Salah satu realisasi DBHCHT Bea Cukai Meulaboh dan Pemkab Aceh Jaya yaitu melaksanakan pemasangan baliho “Gempur Rokok Ilegal” di pusat Kota Calang, Aceh Jaya. Baliho ini ditempatkan secara strategis di tepi jalan lintas Banda Aceh-Meulaboh, yang diharapkan diharapkan dapat mensosialisasikan serta mengedukasi masyarakat terkait bahaya rokok ilegal.

Baca Juga :   Dorong Ekspor Produk Perikanan, Bea Cukai Kepulauan Riau Sarankan Ekstensifikasi Objek Ekspor

DBHCHT dimanfaatkan dalam mendanai berbagai bidang yang telah ditentukan, diantaranya pada peningkatan kesehatan daerah, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan cukai, pemberantasan barang kena cukai ilegal, dan sisanya untuk mendanai kebutuhan lainnya sesuai prioritas daerah. Pemanfaatan DBHCHT tersebut kemudian harus dikawal oleh kantor Bea Cukai setempat.(srv)

MIXADVERT JASAPRO