Sosialisasikan IMEI, Bea Cukai Soekarno-Hatta Isi Konten K2 Gadgets

jagatBisnis.com – Berbicara seputar gawai atau peranti eletronik dan teknologi terkini, seakan-akan tak ada habisnya. Terlebih lagi setelah diluncurkannya ponsel pintar dari salah satu merk terkemuka, yang mencuri perhatian masyarakat dunia. Adanya perbedaan jadwal rilis ponsel tersebut di berbagai negara, membuat tak sedikit masyarakat yang membeli ponsel di luar negeri. Sah-sah saja, tetapi perlu diingat bahwa terdapat beberapa kewajiban saat membawa atau mengirim ponsel tersebut ke Indonesia. Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Layanan Informasi, Lucia Itaning Prasetya, pada Kamis (12/10) saat menjelaskan tentang regulasi terkait gawai, International Mobile Equipment Identity (IMEI).

“Selain memenuhi kewajiban membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), terhadap barang ponsel, komputer genggam atau laptop, dan komputer tablet, pemilik barang wajib melakukan registrasi IMEI agar barangnya dapat digunakan di Indonesia,” jelasnya.

Lucia mengatakan, pihaknya terus mensosialisasikan tentang IMEI ke masyarakat, bahkan hal serupa pun telah ia sampaikan ketika menerima kunjungan para konten kreator K2 Gadgets pada tanggal 2 November 2020 lalu. “K2 Gadgets adalah akun YouTube yang dinakhodai oleh dua orang dengan nama panggung Kartolo dan Kumar. Keduanya mengisi konten dengan mengulas ulang dan membahas seputar perkembangan teknologi dan produk gawai terbaru. Tak hanya itu, kerap kali yang menjadi pembahasan juga ialah regulasi terkait gawai dan barang lainnya, seperti saat ini yang sedang ramai diperbincangkan yaitu IMEI. Ketika kami menerima kedatangan mereka, telah kami ulas rinci tentang hal tersebut,” katanya.

Baca Juga :   Lagi, Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ribu BKC Ilegal di Cilacap

Menurut Lucia, kedua content creator tersebut mengatakan bahwa hobi mengulas tentang gawai disertai isu terkini yang menjadi topik hangat di masyarakat, menjadi motivasi dalam membuat konten edukatif mereka. “Tentunya, diharapkan melalui konten yang kelak dibuat nanti oleh K2 Gadgets, dapat menjangkau banyak masyarakat yang menonton, agar dapat menambah wawasan dan pengetahuan serta memberi jawaban terhadap persoalan kewajiban registrasi IMEI tersebut,” harapnya.

Baca Juga :   Pastikan Tidak Ada Peredaran Barang Ilegal, Bea Cukai Palangka Raya Patroli Sungai

Ia pun merinci penjelasan tentang IMEI. Lucia menjelaskan IMEI berfungsi sebagai nomor identitas khusus yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) untuk tiap slot kartu GSM pada perangkat yang tersambung dengan jaringan telekomunikasi. Kewajiban registrasi IMEI mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI.

“Setiap Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) yang berasal dari luar negeri, harus didaftarkan terlebih dahulu untuk dapat digunakan di Indonesia. Untuk penumpang, dapat melakukan registrasi IMEI pada posko Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Sedangkan untuk Barang Kiriman, wajib didaftarkan oleh Perusahaan Jasa Titipan (PJT) selaku perwakilan pemilik barang,” tambahnya.

Baca Juga :   Optimalisasi Pelayanan Bagi Stakeholders, Bea Cukai Jatim I Tawarkan Fasilitas MITA dan AEO

Masih menurut Lucia, tahap awal registrasi IMEI, yaitu pendaftaran secara mandiri melalui laman situs resmi beacukai.go.id pada menu registrasi IMEI. Selanjutnya penumpang akan mendapatkan QR Code, sebagai tanda terima registrasi yang kemudian akan dipindai pada sistem Bea Cukai untuk melakukan pengaktifan HKT serta penerbitan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau Pajak (SPPBMCP) dalam hal HKT tersebut masuk kategori barang baru dan terutang Bea Masuk serta Pajak Dalam Rangka Impor.(srv)

MIXADVERT JASAPRO