Jajaki Potensi di Cilacap, DPRD Kabupaten Cilacap sambangi Bea Cukai

jagatBisnis.com – DPRD Kabupaten Cilacap mengunjungi Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY pada Kamis (05/11) untuk melakukan konsultasi dan penjajakan tentang potensi pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kabupaten Cilacap.

“Ini sebagai tindak lanjut kami koordinasi ke Bea Cukai Pusat terkait komitmen kami menindaklanjuti KIHT. Dengan sambutan Bea Cukai, kami merasa mendapat dorongan luar biasa menindaklanjuti ini. Kami ingin bergerak cepat. Ini merupakan momentum yang tepat karena saat ini kami sedang melakukan pembahasan dua rancangan Peraturan Daerah, yaitu tentang RTRW dan rencana detil tata ruang”, ujar Saiful Musta’in, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap.

Saiful juga menjelaskan bahwa angka pengangguran di Cilacap masih cukup tinggi sekitar 61 ribu. Ia berharap KIHT dapat menjadi salah satu solusinya dan berencana akan menyesuaikan rencana tata ruang sehubungan dengan KIHT.

Baca Juga :   Bea Cukai Juanda Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dan Puluhan Barang Lartas

Sementara itu Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto menyambut baik kunjungan kerja ini dan berjanji akan membantu sepenuhnya rencana implementasi KIHT di Kabupaten Cilacap. Namun Tri berpesan agar rencananya dibahas dan dimatangkan terlebih dulu bersama Pemda setempat, terutama apabila akan menggunakan anggaran dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

“Alokasi DBHCHT di Cilacap mungin tidak besar, namun tidak menutup kemungkinan pembangunan KIHT di sana. Apalagi jika sudah ada pengusahanya, tenaga kerjanya, dan komunitas tembakaunya. Pembagian DBHCHT dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Bea Cukai hanya memungut penerimaannya sekaligus melakukan pengawasan cukainya,” jelas Tri Wikanto.

Baca Juga :   Jelang Mudik Lebaran 2022, Bea Cukai Pastikan Kesiapan Layanan Penumpang Internasional

“DPRD bisa melakukan pendekatan dan mendorong Pemda setempat untuk merealisasikan KIHT. Kami dukung mulai dari awal hingga akhir. Soppeng juga dapat dijadikan contoh terkait bentuk KIHT, tidak harus serepresentatif KIHT Kudus,” tambah Tri seraya menekankan bahwa dengan adanya KIHT maka ada potensi pengusaha yang ilegal akan menjadi legal. Turunnya rokok ilegal akan menaikkan penerimaan cukai sehingga DBHCHT, pajak rokok dan pendapatan lain yang diterima daerah akan meningkat.

Baca Juga :   Pertegas Peraturan Kawasan Berikat, Bea Cukai Jaga Iklim Investasi dan Industri Dalam Negeri

Sementara itu, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Nur Rusydi turut mengungkapkan tentang KIHT. Latar belakang KIHT dimaksudkan untuk mengatasi rokok ilegal, membina IKM dengan mendekatkan mereka ke pasar, mengoptimalkan penggunakan DBHCHT, mengembangkan industri pendukung, serta untuk memudahkan pengawasannya. “Manfaat dari KIHT ini antara lain perizinan berusaha yang cepat, mudah tanpa biaya, boleh ada kegiatan penunjang seperti pengadaan filter rokok, kemasan, dan lainnya. Para pengusaha tidak dibatasi luas lahan usaha lagi. Para pengusaha juga akan mendapatkan fasilitas penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari,” pungkas Nur Rusydi. (srv)

MIXADVERT JASAPRO