Sinergi Bea Cukai dan BNNP Gagalkan Penyelundupan Ganja di Malili

jagatBisnis.com – Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja dengan berat 446 gram yang berasal dari Sumatera.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Jumat (30/10), Kepala Seksi Penidakan dan Penyidikan Bea Cukai Malili, Andi Oddang Djoeddawi, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku berinisial DTT (24) dan FF (22) berawal dari informasi yang diterima dari BNNP Sumatera Barat.

“Kedua pelaku berhasil diringkus di Jalan Tosalili, Sorowako, Kecamatan Nuha, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (29/10). Serta telah diamakankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat 446 gram,” ujarnya.

Baca Juga :   Bea Cukai Lhokseumawe Hibahkan 17,5 Ton Bawang Merah Hasil Penindakan

Musafir, Penyidik BNN Provinsi Sulawesi Selatan, menambahkan, “kedua pelaku diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana penjara paling singkat 4 tahun penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar.”

Baca Juga :   Implementasi Batam Logistics Ecosystem Semakin Siap, Berikut Progres Dan Capaiannya

Andi Oddang Djoeddawi mengungkapkan upaya penangkapan ini berhasil menyelamatkan kurang lebih 2000 jiwa dari bahaya narkotika. Saat ini tersangka beserta barang bukti dilimpahkan kepada penyidik BNN untuk pengembangan lebih lanjut.(srv)

MIXADVERT JASAPRO