Patroli Laut Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekspor 18 Ton Pasir Timah Bernilai Milyaran Rupiah

jagatBisnis.com – Bea Cukai secara berkesinambungan melakukan upaya pengawasan di wilayah perairan timur Sumatera yang merupakan salah satu jalur lalu lintas perairan utama Indonesia. Pengawasan dalam bentuk operasi patroli laut secara mandiri maupun terkoordinasi dilakukan untuk memastikan penegakan hukum di wilayah tersebut serta memberantas upaya penyelundupan yang masih sering terjadi. Seperti yang terlaksana pada Sabtu (31/10), satuan tugas patroli laut Bea Cukai menggagalkan penyelundupan barang larangan ekspor berupa pasir timah tujuan Malaysia pada operasi terkoordinasi Jaring Sriwijaya Tahun 2020.

Baca Juga :   Bea Cukai Realisasikan DBHCHT Lewat RS Paru Karawang

Kapal patroli BC60001 melaksanakan penindakan terhadap kapal KMN. Kurnia Abadi-21/KM. Harapan Baru-5 di perairan Tokong, Malang Biru Natuna Kepulauan Riau. Dalam penindakan tersebut, diperkirakan sebanyak delapan belas ton pasir timah dengan perkiraan nilai barang sebesar 2,7 miliar rupiah diamankan oleh Bea Cukai.

Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto mengungkapkan kronologi penindakan tersebut. “Penindakan ini berawal dari informasi intelijen bahwa akan ada penyelundupan ekspor pasir timah tujuan Malaysia. Kami pun melakukan patroli laut di sektor perairan Batam hingga laut Natuna hingga akhirnya kami dapati sebuah kapal yang disinyalir melanggar Undang-Undang Kepabeanan,” ungkap Agus.

Baca Juga :   Dalam Satu Hari Bea Cukai Lepas Ekspor Perdana Dua Komoditas

Ia melanjutkan, pihaknya melakukan sandar pada kapal target dan melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan muatan dan dokumen pada kapal yang dinakhodai oleh AG, dengan tiga orang anak buah kapal (ABK) ini, diketahui kapal tersebut membawa muatan sekitar 360 karung pasir timah dengan total berat 18 ton tanpa dilindungi dokumen kepabeanan dan instansi terkait.

Baca Juga :   Coklat Asal Lampung Mendunia Berkat Bantuan Bea Cukai dan Pemerintah Setempat

“Dengan pertimbangan bahwa pasir timah termasuk dalam komoditas barang larangan untuk diekspor dan tidak adanya dokumen kepabeanan, kami melakukan penindakan dan penegahan terhadap kapal yang diduga mengangkut barang ekspor tanpa dilindungai dokumen yang sah. Penyelundupan tersebut melanggar Pasal 102a UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Kapal dan Muatan beserta ABK -ya kemudian kami bawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” jelas Agus.(srv)

MIXADVERT JASAPRO