jagatBisnis.com – Bea Cukai secara berkesinambungan melakukan upaya pengawasan di wilayah perairan timur Sumatera yang merupakan salah satu jalur lalu lintas perairan utama Indonesia. Pengawasan dalam bentuk operasi patroli laut secara mandiri maupun terkoordinasi dilakukan untuk memastikan penegakan hukum di wilayah tersebut serta memberantas upaya penyelundupan yang masih sering terjadi. Seperti yang terlaksana pada Sabtu (31/10), satuan tugas patroli laut Bea Cukai menggagalkan penyelundupan barang larangan ekspor berupa pasir timah tujuan Malaysia pada operasi terkoordinasi Jaring Sriwijaya Tahun 2020.
Kapal patroli BC60001 melaksanakan penindakan terhadap kapal KMN. Kurnia Abadi-21/KM. Harapan Baru-5 di perairan Tokong, Malang Biru Natuna Kepulauan Riau. Dalam penindakan tersebut, diperkirakan sebanyak delapan belas ton pasir timah dengan perkiraan nilai barang sebesar 2,7 miliar rupiah diamankan oleh Bea Cukai.
Discussion about this post