Sabtu, 21 Mei 2022
jagatbisnis.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Perbankan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Properti
  • Tekno
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Wisata
    • Profil Bisnis
    • Index
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Perbankan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Properti
  • Tekno
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Wisata
    • Profil Bisnis
    • Index
No Result
View All Result
Jagatbinis.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Perlu Kajian Mendalam Terkait Zakat sebagai Pengurang Pajak

1 November 2020 - 10:24
in Nasional
0
Perlu Kajian Mendalam Terkait Zakat sebagai Pengurang Pajak
Share on FacebookShare on Twitter

jagatBisnis.com —  Potensi zakat di Indonesia sangat besar. Nilainya saat ini mencapai Rp500 triliun. Maka, sudah selayaknya pemerintah segera mempersiapkan aturan pelaksanaan zakat sebagai pengganti pajak. Seperti yang dilakukan Malaysia, zakat sudah dapat menjadi pengurang pajak dan tidak masuk dalam anggaran pemerintah.

“Indonesia, khususnya Daerah Istimewa Aceh, merupakan provinsi yang diberikan keistimewaan untuk menjadikan zakat sebagai pengurang pajak. Hal itu tertuang dalam Undang-undang No.11 tahun 2006. Sayangnya, hingga saat ini UU itu belum bisa dilaksanakan,” kata Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Dr. Anis Byarwati dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (31/10/2020).

Berita Terkait

Ini Alasan Pemerintah Tarik Pajak Kripto

Kenaikan PPN Jadi 11 Persen akan Dievaluasi

Menurutnya, kebijakan zakat sebagai pengurang pajak membutuhkan kajian kebijakan yang lebih komprehensif dengan mempertimbangkan keragaman serta perlu analisis yang lebih detail. Selain itu, kebijakan ini juga membutuhkan political will dan dukungan penuh dari pemerintah dan kekuatan politik serta stakeholder lainnya.

“Sinergi dan integrasi yang lebih mendalam antara keuangan publik negara dengan keuangan sosial Islam, juga sangat diperlukan. Oleh sebab itu, pemerintah perlu membuat disain perencanaan pembangunan nasional dan sinergi kebijakan yang kokoh untuk optimalisasi dan sinergi seluruh potensi keuangan negara sesuai dengan UUD 1945,” terangnya.

Dia mengakui, wacana zakat sebagai pengganti pajak sudah sejak lama menjadi diskusi dikalangan akademisi dan pemangku kebijakan. Kebijakan publik terkait zakat sebagai pengurang pajak selain berkaitan dengan masalah substansi akademik, juga dominan berkaitan dengan keputusan politik dari pemerintah dan stakeholder terkait.

“Melihat kondisi Indonesia saat ini, dengan menimbang berbagai konsideran konstitusi dan UU yang berlaku, maka diperlukan objektifikasi dengan berbagai konsideran yang kontekstual, dengan mempertimbangkan kemaslahatan yang terbesar,” ungkapnya.

Dia menjelaska, tantangan yang dihadapi pemerintah saat ini untuk  menerapkan kebijakan zakat sebagai pengurang pajak, diantaranya, kondisi penerimaan negara dan perpajakan yang sangat berat. Sehingga kebijakan itu, langsung dipersepsi pemerintah akan mengurangi penerimaan negara. Selain itu, akan ada tuntutan dari pemeluk agama lain atas kewajiban keagamaan yang sejenis untuk mendapatkan equal treatment.

“Sampai hari ini pengelolaan zakat masih sesuai seperti dalam UU Pengelolaan Zakat dan pemerintah memberikan partisipasi masyarakat untuk mendirikan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Jika mengacu pada khazanah awal keuangan publik Islam, maka kecenderungannya akan mengintegrasikan zakat pada keuangan publik negara,” pungkasnya. (eva)

Tags: FKPSKebijakan ZakatPajakZakat

Related Posts

Berkas Perkara Sudah Lengkap, Eks Bupati Tabanan Segera Disidang
Nasional

Berkas Perkara Sudah Lengkap, Eks Bupati Tabanan Segera Disidang

21 Mei 2022 - 18:15
Usai Sidang Cerai, Pengacara Nyaris Ditabrak Mobil Ibu Mertua
Nasional

Usai Sidang Cerai, Pengacara Nyaris Ditabrak Mobil Ibu Mertua

21 Mei 2022 - 17:19
Pemkot Depok Belum Temukan Adanya Hewan yang Terjangkit PMK
Nasional

Pemkot Depok Belum Temukan Adanya Hewan yang Terjangkit PMK

21 Mei 2022 - 16:13
Komisioner KPU Periode 2017-2022 Viryan Aziz Meninggal Dunia
Nasional

Komisioner KPU Periode 2017-2022 Viryan Aziz Meninggal Dunia

21 Mei 2022 - 15:14
Kejati Jabar sudah Vonis Mati 8 Bandar Narkoba
Nasional

Tambang Seluas 5.350 Hektare Milik Heru Hidayat Disita

21 Mei 2022 - 14:13
5 Januari, Buruh akan Demo di Depan Kantor Gubernur Banten
Nasional

6.000 Personel Diturunkan untuk Amankan Demo Buruh

21 Mei 2022 - 13:09
Next Post
Waspada! DKI Berada di Kawasan Patahan Gempa

Waspada! DKI Berada di Kawasan Patahan Gempa

Acer Perbarui Laptop ConceptD 7 dan ConceptD 7 Pro

Acer Perbarui Laptop ConceptD 7 dan ConceptD 7 Pro

Acer Luncurkan Desktop PC ConceptD 300 yang Kecil dan Bertenaga, Sempurna untuk Para Pembuat Konten

Acer Luncurkan Desktop PC ConceptD 300 yang Kecil dan Bertenaga, Sempurna untuk Para Pembuat Konten

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Posisi Bercinta Paling Populer Adalah Posisi Misionaris

Posisi Bercinta Paling Populer Adalah Posisi Misionaris

8 Oktober 2021 - 21:00
Nikmati Menu Terbaik di GYU Steak House, The Botanica Sanctuary

Nikmati Menu Terbaik di GYU Steak House, The Botanica Sanctuary

27 November 2021 - 16:43
Fasilitasi Industri Migas dan Panas Bumi, Bea Cukai Topang Ketahanan Energi Nasional

YELLO Hotel Manggarai Tawarkan Paket Buka Puasa ‘BU BARIAH’ Bersama Anak Yatim

7 April 2022 - 22:29
Role Model, Panutan dan Inspirasi Dalam Bekerja

Role Model, Panutan dan Inspirasi Dalam Bekerja

19 Maret 2021 - 03:55
Video Syur Diduga Mirip Artis Nagita Slavina

Heboh, Video Siaran Langsung Pasangan Mesum di Ternate

19 Februari 2022 - 01:11

EDITOR'S PICK

Lewat Asistensi, Bea Cukai Kawal Produk UMKM ke Pasar Internasional

Lewat Asistensi, Bea Cukai Kawal Produk UMKM ke Pasar Internasional

19 April 2022 - 13:35
Ferdy Yuman Berhasil Ditangkap oleh KPK

KPK Perketat Penjagaan Barang Bukti Perkara

10 April 2021 - 07:16
Perjalanan Panjang Manchester City ke Final Liga Champions

Perjalanan Panjang Manchester City ke Final Liga Champions

5 Mei 2021 - 17:14
Wamen ATR/Waka BPN: Reforma Agraria Sebagai Pilar Pembangunan dan Pemerataan Ekonomi

Wamen ATR/Waka BPN: Reforma Agraria Sebagai Pilar Pembangunan dan Pemerataan Ekonomi

20 Mei 2021 - 12:09

P.T Solusi Media Gemilang(SMG)
Perkantoran Fatmawati Mas Blok I/118
Jl. Fatmawati Raya No. 20, Jakarta Selatan, 12430
HP : 0857-15252-610
Email : redaksi.jagatbisnis[at]gmail.com

Kanal Berita

  • Berita
  • Dr Rudi
  • Ekbis
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Native Ads
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Profil Bisnis
  • Properti
  • Tekno
  • Video
  • Wisata

Berita Terkini

  • Berkas Perkara Sudah Lengkap, Eks Bupati Tabanan Segera Disidang
  • Usai Sidang Cerai, Pengacara Nyaris Ditabrak Mobil Ibu Mertua
  • Pemkot Depok Belum Temukan Adanya Hewan yang Terjangkit PMK
  • Komisioner KPU Periode 2017-2022 Viryan Aziz Meninggal Dunia

Tentang Kami

jagatBisnis.com – Menyajikan berita dan informasi seputar Ekonomi, Bisnis, Teknologi, Otomotif, Perbankan, Properti, Pariwisata, Gaya Hidup dll. Kami sajikan semua ini untuk semua pembaca di Indonesia khususnya dan di wilayah lain pada umumnya.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2022 JagatBisnis.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Perbankan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Properti
  • Tekno
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Wisata
    • Profil Bisnis
    • Index

© 2022 JagatBisnis.com.