Perlu Kajian Mendalam Terkait Zakat sebagai Pengurang Pajak

jagatBisnis.com —  Potensi zakat di Indonesia sangat besar. Nilainya saat ini mencapai Rp500 triliun. Maka, sudah selayaknya pemerintah segera mempersiapkan aturan pelaksanaan zakat sebagai pengganti pajak. Seperti yang dilakukan Malaysia, zakat sudah dapat menjadi pengurang pajak dan tidak masuk dalam anggaran pemerintah.

“Indonesia, khususnya Daerah Istimewa Aceh, merupakan provinsi yang diberikan keistimewaan untuk menjadikan zakat sebagai pengurang pajak. Hal itu tertuang dalam Undang-undang No.11 tahun 2006. Sayangnya, hingga saat ini UU itu belum bisa dilaksanakan,” kata Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Dr. Anis Byarwati dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (31/10/2020).

Menurutnya, kebijakan zakat sebagai pengurang pajak membutuhkan kajian kebijakan yang lebih komprehensif dengan mempertimbangkan keragaman serta perlu analisis yang lebih detail. Selain itu, kebijakan ini juga membutuhkan political will dan dukungan penuh dari pemerintah dan kekuatan politik serta stakeholder lainnya.

“Sinergi dan integrasi yang lebih mendalam antara keuangan publik negara dengan keuangan sosial Islam, juga sangat diperlukan. Oleh sebab itu, pemerintah perlu membuat disain perencanaan pembangunan nasional dan sinergi kebijakan yang kokoh untuk optimalisasi dan sinergi seluruh potensi keuangan negara sesuai dengan UUD 1945,” terangnya.

Dia mengakui, wacana zakat sebagai pengganti pajak sudah sejak lama menjadi diskusi dikalangan akademisi dan pemangku kebijakan. Kebijakan publik terkait zakat sebagai pengurang pajak selain berkaitan dengan masalah substansi akademik, juga dominan berkaitan dengan keputusan politik dari pemerintah dan stakeholder terkait.

“Melihat kondisi Indonesia saat ini, dengan menimbang berbagai konsideran konstitusi dan UU yang berlaku, maka diperlukan objektifikasi dengan berbagai konsideran yang kontekstual, dengan mempertimbangkan kemaslahatan yang terbesar,” ungkapnya.

Dia menjelaska, tantangan yang dihadapi pemerintah saat ini untuk  menerapkan kebijakan zakat sebagai pengurang pajak, diantaranya, kondisi penerimaan negara dan perpajakan yang sangat berat. Sehingga kebijakan itu, langsung dipersepsi pemerintah akan mengurangi penerimaan negara. Selain itu, akan ada tuntutan dari pemeluk agama lain atas kewajiban keagamaan yang sejenis untuk mendapatkan equal treatment.

“Sampai hari ini pengelolaan zakat masih sesuai seperti dalam UU Pengelolaan Zakat dan pemerintah memberikan partisipasi masyarakat untuk mendirikan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Jika mengacu pada khazanah awal keuangan publik Islam, maka kecenderungannya akan mengintegrasikan zakat pada keuangan publik negara,” pungkasnya. (eva)

Baca Juga :   Januari 2021, Penerimaan Pajak Turun 15,3 Persen
MIXADVERT JASAPRO