jagatBisnis.com – Bea Cukai gelar operasi pasar rokok ilegal di dua wilayah pengawasan yang berbeda, yaitu wilayah Aceh barat daya dan Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Hal ini dilaksanakan sebagai usaha menekan peredaran rokok ilegal dan menegakkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Di wilayah Aceh barat daya, pada tanggal 21-23 Oktober 2020, petugas Bea Cukai Meulaboh melakukan pemeriksaan pada toko dan kendaraan yang dicurigai menjual dan membawa barang kena cukai (rokok) ilegal yang berada pada wilayah Nagan Raya. Tak hanya operasi pasar, dalam kesempatan tersebut juga petugas melaksanakan sosialisasi ciri dan bahaya rokok ilegal kepada para pedagang dan konsumen rokok.
Menurut Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Meulaboh, Ade Novan Sagita, operasi pasar dimulai dari daerah Babahrot, kecamatan yang pertama kali dilewati pada kabupaten Aceh Barat Daya, hingga Manggeng, kecamatan terakhir pada daerah kabupaten Aceh Barat Daya.
Discussion about this post