jagatBisnis.com – Sudah hampir dua bulan sejak dilaporkan kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur (14 tahun), saat ini proses hukum baru masuk tahap penyelidikan. Kasus dugaan pemerkosaan tersebut dilaporkan keluarga korban sebut saja Mawar, Senin, 7 September 2020, lalu.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Muhamad Devi Farsawan, mengatakan bahwa setelah memeriksa sejumlah saksi, proses hukum baru masuk pada tahap penyelidikan. Selain memeriksa saksi korban dan sejumlah saksi lain, pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi terlapor yang saat ini menjabat Kepala Desa Cigadog, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
“Kemarin memeriksa saksi bidan yang menyatakan bahwa korban positif hamil,” ujarnya, Selasa, 27 Oktober 2020, kemarin.
Discussion about this post