Ada Seorang Wanita Saat JD Bunuh Michael di Kebon Jeruk

Warga Negara Asing (WNA) asal Gambia (berbaju oranye) berinisial JD.

jagatBisnis.com – Warga Negara Asing (WNA) Ghana bernama Michael tewas di tangan temannya berinisial JD karena taruhan bermain Playstation (PS) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada 24 Oktober 2020.

Pembunuhan terjadi di dalam kamar hunian di kawasan Jakarta Barat. Sebelum terjadi pembunuhan, ada saksi bernama Timmi yang berada di dalam kamar. Timmi kemudian meninggalkan pelaku dan korban karena ingin mandi.

Ketika asyik mandi, Timmi mendengar suara gaduh dari lokasi pelaku dan korban bermain PS. Akhirnya, Timmi keluar kamar mandi dan melihat keduanya berkelahi.

Baca Juga :   Per 1 Januari 2020, Indonesia Tutup Pintu untuk Semua WNA

Timmi berusaha melerai pelaku JD alias Shark agar tidak menikam korban dengan pisau. Namun, usaha Timmi tidak berbuah hasil, pelaku tetap menikam korban.

Setelah menikam, pelaku langsung melarikan diri. Sementara Timmi menghubungi sekuriti untuk membawa korban ke rumah sakit.

Baca Juga :   Selain Gagal Gatot cs Dinilai Salah Hitung Manuver

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S. Latuheru menerangkan, wanita tersebut diperiksa hanya sebagai saksi lantaran tidak terlibat dalam pembunuhan. Sebab, ketika peristiwa itu terjadi, Timmi sedang mandi.

“Wanita yang diperiksa jadi saksi ada di kamar mandi, jadi saat dia keluar dengar keributan itu dan saat dia keluar pelaku sudah kabur dan korban sudah tergeletak jadi baru satu tersangka,” ucap Audie kepada AKURAT.CO, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga :   Identitas Pelempar Bom Molotov ke Masjid di Cengkareng

Kemudin, untuk proses hukum Audie mengaku masih menangani kasus ini dan belum ada rencana untuk mendeportasi tersangka ke negara asalnya. Sebab, pihaknya menerapkan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Proses deportasi masih tunggu, nanti kami proses dulu yang jelas,” tandasnya.(ser)

MIXADVERT JASAPRO