Bea Cukai Bongkar Modus Perbedaan Rokok Ilegal Lewat Jasa Titipan dan Penjualan Eceran di Pasar

jagatBisnis.com – Upaya Bea Cukai menekan peredaran rokok ilegal terus dilakukan melalui penindakan, operasi pasar, maupun edukasi kepada masyarakat dan para pengusaha di bidang cukai. Selain untuk melindungi masyarakat, hal tersebut dilakukan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan di bidang cukai.

Beberapa penindakan telah dilakukan oleh Bea Cukai di tiga daerah antara lain Pekanbaru, Pontianak, dan Kuala Langsa. Bea Cukai Pekanbaru berhasil menggagalkan peredaran 108.800 batang rokok ilegal yang akan dikirim melalui jasa titipan. Petugas mengungkap upaya tersebut dari operasi penindakan yang dilakukan pada 19-20 Oktober.

Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono menyatakan penindakan rokok ilegal dengan modus barang kiriman merupakan modus baru dalam dua tahun terakhir. “Rokok tersebut kami temukan setelah dilakukan pemeriksaan di gudang perusahaan jasa titipan. Sebanyak 9 karton rokok ilegal berbagai merk siap diedarkan ke berbagai wilayah di Sumatera,” ungkapnya. Bea Cukai Pekanbaru turut mengimbau peran aktif masyarakat untuk melaporkan kepada Bea Cukai jika mengetahui adanya upaya peredaran rokok ilegal.

Baca Juga :   Bea Cukai Pantau Proses Bisnis Para Penerima Fasilitas Kepabeanan Lewat Program CVC

Masih di wilayah Sumatera, Bea Cukai Kuala Langsa berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal dari operasi pasar yang dilakukan mulai 12-20 Oktober. “Rokok tersebut kami sita karena tidak memenuhi ketentuan perundagan cukai salah satunya tidak dilekati pita cukai,” ungkap Tri Hartanta, Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa. Selain menyita rokok ilegal, petugas Bea Cukai juga mengedukasi masyarakat terkait program Gempur Rokok Ilegal.

Baca Juga :   Sinergi dan Operasi Menjadi Andalan Bea Cukai dalam Gempur Rokok Ilegal

Beralih ke Kalimantan, Bea Cukai Pontianak yang juga mengadakan operasi pasar di wilayah Kabupaten Mempawah, Kubu Raya, dan Kota Pontianak pada 13-16 Oktober 2020. “Dari operasi kali ini ditemukan 3.440 batang rokok ilegal. Hasil temuan ini merupakan bukti bahwa Bea Cukai tidak tebang pilih terhadap pelanggaran di bidang cukai,” ungkap Achmat Wahyudi.

Baca Juga :   Terbuka Dalam Menjalin Kerja Sama, Bea Cukai Terima Berbagai Kunjungan dari Berbagai Pihak

Senada dengan Bea Cukai Kuala Langsa, Bea Cukai Pontianak juga memberikan edukasi kepada penjual rokok eceran terkait ciri-ciri rokok ilegal dan kerugian jika menjual rokok ilegal. Upaya memberantas peredaran rokok ilegal merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal dan mengamankan hak-hak negara. (srv)

MIXADVERT JASAPRO