jagatBisnis.com -Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra kembali melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan. Dalam nota keberatannya Djoko menyebut bahwa jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menulis identitas terdakwa di surat dakwaan. Eksepsi itu dibacakan tim penasihat hukumnya.
Selanjutnya, tim penasihat hukum Djoko Tjandra melanjutkan, bahwa kesalahan identitas itu berdampak error in persona. “Oleh karena itu, sudah semestinya Surat Dakwaan Penuntut Umum dinyatakan batal demi hukum (absolut nietig),” kata Kuasa hukum saat membaca nota keberatan, Selasa, 20 Oktober 2020.
Tim penasihat hukum terdakwa juga menyinggung tak adanya uraian fakta dari jaksa mengenai peristiwa keberadaan Djoko Tjanndra, Anita Dewi A. Kolopaking dan Brigjen Prasetijo.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Djoko Tjandra bersama dengan Brigjen Pol Prasetijo, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking membuat surat jalan palsu.
Discussion about this post