LGBT di TNI Masih Marak, Sanksi Hingga Pemecatan

jagatBisnis.com — Unik tapi nyata. Fenomena Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) masih terjadi di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Bahkan, kelompok ini diketuai prajurit berpangkat Sersan dengan anggota biasanya dari kalangan Letkol.

Demikianlah dikatakan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan dalam acara yang digelar Mahkamah Agung, pada Rabu (14/10/2020).

“Saya pernah menangani kasus yang berkaitan dengan penyimpangan seksual di lingkungan TNI. Kala itu, saya putuskan perwira yang bersangkutan tidak bersalah. Lantaran penyimpangan seksual terjadi karena shock setelah mengikuti operasi militer. Saya pun meminta komandannya mengobati perwira itu hingga sembuh,” paparnya.

Dia mengaku, menyesal dan kecewa karena pernah memberi putusan bebas kepada pelaku LGBT di lingkungan TNI. Kini, fenomena itu kembali terjadi. Walaupun fenomena itu sudah ada sejak lama dan kini muncul kelompok-kelompok baru. Perilaku menyimpang perwira itu bukan lagi karena faktor operasi militer, tetapi karena pergaulan.

“Kalau yang sekarang itu, LGBT terjadi lebih diakibatkan oleh banyaknya menonton dari whatsapp, menonton video bondage, discipline, domination, submission, sadism, dan masochism (BDSM). Sehingga membentuk perilaku yang menyimpang. Termasuk di dalamnya adalah keinginan melampiaskan libidonya terhadap sesama jenis,” ujarnya.

Secara terpisah, Kabid Penum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil menambahkan, saat ini seluruh satuan TNI menerapkan sanksi tegas terhadap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan, termasuk kasus LGBT. Karena salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit, bertentangan dengan disiplin militer.

“LGBT merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI. Karena sejak awal, ada perjanjian tertulis bahwa prajurit harus memiliki keinginan seksual tunggal. Dalam hal ini laki-laki menyukai perempuan dan perempuan menyukai laki-laki,” tegasnya dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (16/10/2020).

Dia menegaskan, akan menerapkan sanksi tegas terhadap prajurit yang melanggar hukum kesusilaan, termasuk LGBT. Sanksinya diproses hukum dan pemecatan dari dinas militer secara tidak hormat.

“Di lingkungan TNI tidak boleh terjadi disiplin militer yang bertentangan dan pelanggaran berat. Jadi ketika mereka ternyata menyimpang, maka mereka harus ada konsekuensi. Bisa dipecat karena tidak taat pada perjanjian awal,” pungkasnya. (esa/*)

Baca Juga :   Satgas TNI bagi Tas Sekolah untuk Anak SD di Perbatasan
MIXADVERT JASAPRO