Diam-diam, Kejagung Hentikan Dua Kasus Dugaan Korupsi Sea Games

jagatBisnis.com – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah akhirnya bersikap atas insiden anggota Resmob Polda Metrojaya yang menabrak dan memukuli relawan Muhammadiyah Disaster Manajemen Centre (MDMC) Selasa malam (13/10/2020).

PPM menyayangkan aksi petugas itu. Muhammadiyah meminta Polri dan Kompolnas memeriksa aparatnya yang terlibat penganiayaan itu.

Pernyataan elite Muhammadiyah itu disampaikan dalam tulisan yang beredar berantai di WhatsApp Group (WAG) Kamis pagi (15/10/2020).

Tulisan yang ditandatangani Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti itu, mereka menyayangkan insiden penganiayaan yang dialami aktivis MDMC itu.

Baca Juga :   KPK: Dukung Wacana Jaksa Agung Terapkan Hukuman Mati bagi Koruptor

“PP. Muhammadiyah menyayangkan terjadinya insiden pemukulan terhadap relawan MDMC. Muhammadiyah meminta Kapolri dan Kompolnas memeriksa aparatur kepolisian yang melakukan pemukulan, dan jika terbukti bersalah melanggar prosedur dan peraturan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya pada point 1 pernyataan tersebut.

Muhammadiyah membenarkan bahwa para relawan itu sempat dilarikan ke Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih. Setelah sempat menjalani perawatan, mereka kini telah pulang ke rumah masing-masing.

Baca Juga :   Selain Gagal Gatot cs Dinilai Salah Hitung Manuver

“Bahwa mereka yang sakit ditangani secara medis di Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih. Mereka sudah diperbolehkan pulang dan menjalani rawat jalan,” ujarnya.

Terkait informasi yang beredar bahwa ambulance milik MDMC diberondong gas air mata dari jarak dekat oleh petugas Resmob Polda Metrojaya, Muhammadiyah membantah itu milik organisasi relawan Muhammadiyah ataupun milik RS Muhammadiyah.

Baca Juga :   Djoko Tjandra: Biaya Hapus Nama dari Daftar Buronan Rp25 M

“Bukan milik MDMC dan rumah sakit Muhammadiyah. Ambulan tersebut milik atau dioperasikan oleh lembaga Tim Rescue Ambulan Indonesia (TRAI),” tegasnya.

Sementara, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Ali Mukartono mengatakan alasan dua perkara itu dihentikan tim penyidik, diduga karena tidak cukup bukti untuk dilanjutkan, sehingga diterbitkan SP3.

“Perkara tersebut sudah selesai ya. Kalau di SP3 mungkin karena tidak cukup alat bukti,” tuturnya.(ser)

MIXADVERT JASAPRO