Sekolah Belum Dibuka saat PSBB Transisi

jagatBisnis.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, mulai 12-25 Oktober 2020. Tapi, proses belajar mengajar secara tatap muka di sekolah belum diizinkan. Metode pembelajaran masih dilaksanakan secara jarak jauh atau melalui online (daring).

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, Pasal 9 Pergub 101 Tahun 2020 adalah peraturan pengendalian kegiatan belajar-mengajar yang harus menggunakan protokol kesehatan Covid-19. Pada Pasal 9 Ayat 1 tertulis penjelasan protokol pencegahan Covid-19 bagi tenaga pendidikan dan peserta didik, beserta orang tua dalam upaya turut mengawasi kegiatan peserta didik.

“Namun, pembelajaran belum dilakukan di sekolah. Sesuai dengan yang sudah diinformasikan, sudah ada sektor-sektor yang dibuka kembali pada masa PSBB Transisi. Sayangnya, sekolah tidak termasuk,” kata Nahdiana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (11/10).

Menurutnya, ketentuan mengenai protokol pencegahan Covid-19 di sekolah dan institusi pendidikan lainnya ditetapkan melalui Keputusan Kepala Disdik. Namun, sampai saat ini belum ada ketentuan dari Disdik yang mengatur mengenai kegiatan belajar mengajar di sekolah.

“Nantinya, kalau pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka kembali, kami akan mengeluarkan Surat Edaran. Sehingga, saat ini pembelajaran tetap dilakukan secara jarak jauh sampai adanya penetapan kondisi yang aman untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah,” pungkasnya. (esa/*)

Baca Juga :   Puluhan Sekolah di Bandung Belajar Daring Lagi
MIXADVERT JASAPRO