Ekbis  

Pemerintah Cari Modal untuk LPI

jagatBisnis.com Pemerintah menargetkan dapat mengumpulkan modal awal sebesar Rp75 triliun atau USD5 miliar untuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang dibentuk melalui Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Modal awal tersebut dikelola dengan skema dana abadi (Sovereign Wealth Fund/SWF) berasal dari kombinasi aset negara, aset BUMN serta sumber lainnya.

“Kami berharap, nilainya bisa mencapai Rp75 triliun atau sekitar USD5 miliar. Dengan ekuitas tersebut kami berharap bisa menarik dana investasi mencapai 3 kali lipatnya, dalam hal ini sekitar Rp225 triliun atau USD15 miliar,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi pers UU Ciptaker, di Jakarta, Rabu (07/10/2020).

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah saat ini tengah membahas rencana injeksi ekuitas dalam bentuk dana tunai yang nilainya bisa mencapai Rp30 triliun. Sedangkan, modal lainnya berupa barang milik negara, saham negara pada BUMN atau perusahaan dan piutang negara akan disertakan sebagai modal setelah ketentuan turunan terkait LPI rampung.

“Saat ini kami sedang membuat peraturan pemerintah (PP) dan Presiden Joko Widodo sudah meminta agar PP-nya segera selesai paling cepat,” ucap mantan direktur pelaksana bank dunia itu.

Menurutnya, LPI nantinya akan terdiri dari dewan pengawas dan dewan direksi. Namun karena dewan direksi belum terbentuk, dewan pengawas akan merangkap tugas untuk membentuk dewan komisioner serta menetapkan modal awal LPI.

“Sebagai standar based practice dalam undang-undang disebutkan, LPI ini terdiri dari dewan pengawas dan dewan direktur. Di mana dewan pengawas ada menteri keuangan dan menteri BUMN,” pungkasnya. (esa/*)

Baca Juga :   Per Oktober 2021, Anggaran Kesehatan untuk Covid-19 Tembus Rp202 Triliun
MIXADVERT JASAPRO