OJK Dinilai Lemah dalam Mengawasi Industri Keuangan

jagatBisnis.comKinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menjadi sorotan banyak pihak. Apalagi dalam Rapat Kerja Komisi Xl DPR RI dengan OJK, masalah asuransi, terkait gagal bayar yang kini sudah menggunung es menjadi sorotan. Sehingga peran OJK sebagai pengawas industri asuransi menjadi sangat lemah

“Pada semester I tahun 2020, masalah asuransi ini menjadi “gong” atas terungkapnya banyak masalah lain, seperti investasi yang melibatkan banyak sekali perusahaan asuransi mengalami masalah serupa,” kata Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK yang digelar secara virtual.

Dia menilai, Laporan Kinerja OJK Semester I tahun 2020 yang disampaikan memiliki nilai akuntabilitas yang buruk. Selain itu, kemampuan OJK dari sisi tugas pengawasan menjadi tidak kredibel. Sehingga untuk ke depan, OJK perlu merancang perbaikan sistem pengawasan asuransi. Termasuk meninjau kembali, banyaknya sektor keuangan yang menjadi objek pengawasan OJK menjadi salah satu faktor tidak optimalnya kerja OJK.

“Dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas sektor perbankan, setidaknya ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian OJK. Pertama, kecepatan penanganan Kesehatan perbankan. Kedua, kelembagaan dan koordinasi dengan badan/lembaga lain yang terkait dengan sektor perbankan. Ketiga, harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait dengan sektor jasa keuangan.

“Ketiga faktor tersebut perlu diperhatikan karena kondisi ketiga faktor tersebut dapat mempengaruhi adanya penilaian kembali terhadap peran OJK sebagai pengawas perbankan,” tegasnya.

Masalah lain yang menjadi sorotan, lanjut Anis, terkait dengan peraturan dan surat edaran yang telah dikeluarkan OJK sepanjang pandemi Covid-19 dan implikasinya terhadap sector jasa keuangan. Karena sepanjang semester I, dalam mengatur, mengawasi dan melindungi sektor jasa keuangan, OJK telah menerbitkan 40 Peraturan OJK dan 9 surat edaran OJK untuk menjaga aspek prudential dan untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19.

“Implikasi peraturan tersebut terhadap sektor jasa keuangan dan seberapa besar tingkat efektivitas peraturan tersebut, perlu di evaluasi lagi,” tegas Anis.

Terkait dengan stimulus fiscal, Anis menjelaskan, untuk pemulihan ekonomk nasional (PEN), pemerintah sudah menyalurkan berbagai stimulus fiskal. Salah satunya, disalurkan melalui sektor perbankan dalam bentuk kredit. Sayangnya, hingga saat ini, realisasi serapannya masih sangat rendah.

“Artinya, stimulus tersebut tidak berjalan lancar karena transmisi penyaluran diperbankan berjalan sangat lambat. Sehingga OJK perlu merumuskan Kembali strategi dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk mengakselerasi realisasi anggaran PEN melalui sektor perbankan,” tutup Anis. (eva)

Baca Juga :   Setahun Jokowi-Ma’ruf, Belum Mampu Sejahterakan Rakyat
MIXADVERT JASAPRO