Buronan Korupsi Dana Pendidikan Ditangkap

jagatBisnis.com – Tim intelijen Kejaksaan Agung menangkap terpidana kasus tindak pidana korupsi program keaksaraan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2012, Ruspahri. Ruspahri ditangkap di Pulau Kerayaan Kalimantan Selatan.

“Ruspahri merupakan DPO ke-82 yang ditangkap dalam program tangkap buronan (tabur). Penangkapan dilakukan Selasa 29 September 2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2020).

Hari menjelaskan, terpidana Ruspahri adalah terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi program keaksaraan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2012.

Baca Juga :   Beredar Barang Bukti Pedang Laskar FPI Mirip Kaya di Polres Ngawi

“Ruspahri selaku Ketua PKBM Ar-Rahmat dalam menyelenggarakan kegiatan keaksaraan yang diprogramkan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat pada Tahun 2012 telah menerima dana hibah dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp424 juta,” tutur Hari.

Program keaksaraan merupakan bentuk layanan pendidikan luar sekolah untuk membelajarkan warga masyarakat penyandang buta aksara agar memiliki kemampuan menulis, membaca dan berhitung, mengamati dan menganalisis. Namun, Ruspahri menyalahgunakan dana tersebut dengan tidak menjalankan program tersebut.

Baca Juga :   Diam-diam, Kejagung Hentikan Dua Kasus Dugaan Korupsi Sea Games

“Ruspahri tidak melaksanakan kegiatan berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah dan tidak menyalurkan dana tersebut sehingga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp270 juta,” ujarnya.

Ruspahri telah melarikan diri sejak November 2017 saat dipanggil sidang sebagai tersangka dan sidang dilakukan secata in absensia. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 13/Pid.Sus/2018/PN.Mam tanggal 12 Desember 2018.

Baca Juga :   Pembubaran FPI Dinilai Bentuk Ketegasan Pemerintah

Terpidana Ruspahri diputus bersalah terbukti secara sah dan meyakinan melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 juta. Dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp270 juta. (ser)

MIXADVERT JASAPRO