Dana BOS Madrasah Disunat Rp100 Ribu Per Siswa

Ilustrasi Dana Bos

jagatBisnis.com – Komisi VIII DPR RI menerima banyak laporan dan protes dari masyarakat, terkait adanya pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah. Sekolah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) itu seharusnya mendapatkan dana BOS sebesar Rp100 ribu per siswa selama pandemi Covid-19.

“Saya meminta Pak Menag untuk tak melakukan pemotongan dana BOS. Karena, terkait pemotongan dana itu sudah menjadi viral di pesan singkat. Bahkan, siswa madrasah seperti di anak tirikan,” kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto saat menyecar laporan pemotongan dana BOS saat mengikuti rapat kerja dengan Menteri Agama di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (08/09/2020).

Yandri menyatakan, kondisi madrasah di luar kondisi pandemi Covid-19 saja sudah mengalami kesulitan secara finansial. Kini, penderitaan itu ditambah lagi dengan pemotongan dana BOS oleh Kemenag di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga :   Akhir Maret 2021, Dana BOS Madrasah Cair

“Padahal, kami tidak pernah tahu dan menyetujui dana BOS madrasah di potong oleh Kemenag. Tapi ini justru, seolah-olah kami menyetujui pemotongan BOS per siswa. Gara-gara Rp2 triliun dipotong saya kira tidak punya rasa kepedulian terhadap orang miskin,” ujarnya.

Baca Juga :   Akhir Maret 2021, Dana BOS Madrasah Cair

Sementara itu, Menteri Agama Fachrul Razi mengaku, pihaknya melakukan pemotongan anggaran dana BOS. Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Kementerian Keuangan terkait langkah-langkah penyesuaian belanja Menteri Agama tahun 2020.

“Ditjen Pendidikan Agama Islam mendapat penghematan atau pemotongan anggaran sebesar Rp2,02 triliun. Maka, kami memutuskan menganulir pemotongan dana BOS bagi madrasah dalam anggaran tahun 2020,” bebernya.

Pihaknya memastikan dana BOS Madrasah dan Pesantren tahun 2020 tetap naik Rp100 ribu sesuai dengan rencana awal sesuai dengan unit cost.

Untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), naik dari Rp800 ribu per siswa menjadi Rp900 ribu per siswa di tahun 2020. Sementara Madrasah Tsanawiyah (MTs), naik dari Rp1 juta menjadi Rp1,1 juta per siswa. Sementara, BOS Madrasah Aliyah (MA) dan MA Kejuruan (MAK), naik dari Rp1,4 juta per siswa menjadi Rp1,5 juta per siswa.

Baca Juga :   Akhir Maret 2021, Dana BOS Madrasah Cair

“Total kenaikan anggaran Bos Madrasah berjumlah Rp874,4 miliar. Alokasi yang sama untuk Pesantren Ula (setingkat MI), Wustha (MTs), dan ‘Ulya (MA), anggarannya naik Rp100 ribu untuk setiap santri. Sehingga, total kenaikan anggaran BOS Pesantren berjumlah Rp16,47 miliar,” pungkasnya. (esa/*)

MIXADVERT JASAPRO